Langkah Bersejarah: Bahasa Indonesia Kini Bahasa Resmi di UNESCO

Yuk-Simak.Info – Dalam momen bersejarah di UNESCO, Bahasa Indonesia telah diresmikan sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum UNESCO. Keputusan penting ini diambil pada Konferensi Umum ke-42 yang berlangsung di Paris, Prancis, menandai pengakuan internasional signifikan terhadap bahasa Indonesia.

Tanggal 20 November 2023 menjadi hari penting bagi Indonesia di kancah internasional. Resolusi 42 C/28 yang mengadopsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi disahkan secara konsensus, menambah daftar bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO yang sebelumnya berjumlah sembilan. Bahasa Indonesia bergabung dengan bahasa-bahasa resmi PBB dan bahasa lain seperti bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia; serta, bahasa Hindi, Italia, dan Portugis

Perjalanan Bahasa Indonesia hingga mendapatkan pengakuan ini tidaklah singkat. Menurut Duta Besar RI untuk Perancis, Mohamad Oemar, Bahasa Indonesia telah menjadi unsur yang menyatukan bangsa sejak era pra-kemerdekaan, seperti tercermin dalam Sumpah Pemuda tahun 1928. Kini, dengan lebih dari 275 juta penutur, Bahasa Indonesia telah menyebar ke berbagai penjuru dunia. Fakta ini diperkuat dengan keberadaan kurikulum Bahasa Indonesia di 52 negara, mencakup 150.000 penutur asing.

Pengakuan ini dianggap sebagai langkah maju bagi Indonesia dalam memperkuat konektivitas global dan kerja sama internasional. Dengan status baru ini, Bahasa Indonesia diharapkan berkontribusi lebih luas dalam dialog dan diplomasi internasional, mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan dan perdamaian global.

Proses pengakuan Bahasa Indonesia di UNESCO dimulai pada awal tahun 2023, dengan diskusi intensif antara perwakilan Indonesia di Perancis dan UNESCO. Usulan ini kemudian berkembang melalui serangkaian pertemuan strategis dan penyusunan proposal. Setelah melalui proses panjang, upaya ini membuahkan hasil pada Sidang Umum UNESCO, di mana proposal Indonesia diterima tanpa keberatan.

Langkah ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, yang mengamanatkan pengembangan Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional. Status bahasa resmi di UNESCO menjadi tonggak penting dalam perjalanan Bahasa Indonesia menuju pengakuan global yang lebih luas.

Sumber :

Comment