BKPM : Punya Izin Usaha (SIUPL) berarti Wajib Taat Aturan

Yuk-Simak.Info – Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, proses perizinan semua usaha dilakukan melalui OSS (online single submission). Salah satunya juga adalah perizinan dalam bidang penjualan langsung atau Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL).

Dalam Rapat Konsultasi AP2LI (Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia) dan BKPM, Deputi Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM, Imam Soejoedi menegaskan agar setiap pelaku usaha penjualan langsung/MLM (perusahaan dan mitra usahanya) wajib untuk tetap taat sesuai aturan menurut izin kegiatan usahanya.

Ketua AP2LI (Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia), Andrew Susanto saat Rapat Konsultasi di BKPM 2 Desember 2020)

Apa perbedaan proses perizinan SIUPL sebelum dan sesudah OSS?

Dalam proses pengajuan izin usaha penjualan langsung sebelum adanya OSS, perusahaan MLM melakukan pengajuan awal dan kelengkapan dokumen/persyaratan melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Semua proses ini dilakukan secara tatap muka dan proses verifikasi diadakan dalam sidang bersama di BKPM hingga akhirnya bila memenuhi syarat akan menerima Surat Izin Usaha Penjualan Langsung dari BKPM.

Setelah diberlakukan OSS, pengajuan kelengkapan dokumen dilakukan secara online (OSS) dengan perusahaan akan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yaitu 47999.

Setelah perusahaan memenuhi kelengkapan administrasinya, proses selanjutnya adalah melewati verifikasi melalui Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung (AP2LI /APLI), dimana perusahaan akan menjelaskan dan memperkenalkan kelengkapan bisnisnya, termasuk pengujian sistem pemasarannya. Disini perusahaan wajib menyiapkan starter kit, produk, dan dokumen-dokumen lainnya.

Apabila verifikasi telah dilewati, ada satu tahap lagi yang akan dilewati yaitu proses mengajukan semua kelengkapan dari OSS dan Hasil Verifikasi ke Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPT) Kementerian Perdagangan.

Dalam proses SIPT ini, semua dilakukan secara online. Apabila sudah memenuhi semua ketentuan maka Perusahaan yang bersangkutan akan menerima Nomor Surat Izin Usaha Penjualan Langsung yang disertai dengan Lampiran Produk yang menjadi bukti bahwa Perusahan tersebut sudah bisa menjalakan usaha dibidang penjualan langsung (MLM).

Memiliki SIUPL berarti Wajib mengikuti Ketentuan yang berlaku.

Setelah memiliki SIUPL, perusahaan MLM bukan berarti lepas pengawasan, namun justru dengan memiliki SIUPL maka wajib untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Tercatat ada beberapa hal yang sering dilanggar dalam pelaksanaan bisnis MLM di antaranya :

  • mengembangkan sistem pemasaran yang tidak sesuai dengan sistem pemasaran yang diajukan dalam proses verifikasi,
  • menjual produk yang tidak terdapat dalam daftar lampiran produk SIUPL saat diajukan dalam proses verifikasi,
  • menjual produk melalui market place / e-commerce, dll

Mengingat banyaknya bisnis-bisnis ilegal yang bermodus MLM yang akhirnya memberikan stigma negatif masyarakat, AP2LI dan BKPM berharap semoga semua pelaku bisnis MLM yang telah memiliki SIUPL tetap mengikuti peraturan yang berlaku.

Baca juga :

Comment