Yuk-Simak.Info – Dalam acara Capital Market Summit & Expo 2020 (Kamis 22 Oktober 2020), Ketua Satgas Waspada Indonesia (SWI), Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa total kerugian yang terjadi akibat investasi dan bisnis bodong di Indonesia selang kurun waktu 10 tahun terakhir ini, mencapai Rp 92 triliun.
Dari banyak kerugian ini, hal yang sangat disayangkan adalah tidak dapatnya digantikan karena aset-aset yang disita tidak dapat menutupi kerugian tersebut.
Tongam menjelaskan ada beberapa kategori investasi ilegal seperti arisan online, periklanan tanpa izin, bisnis berkedok MLM dan juga berkedok koperasi.
Atas hal ini Ketua Asosiasi Perusahaan Penjualan Langsung Indonesia, Andrew Susanto mewakili AP2LI mengeluarkan Surat Himbauan bagi Masyarakat Indonesia tentang Kewaspadaan Terhadap Usaha Penjualang Langsung Tanpa Ijin atau Ilegal.
Lebih rinci lagi, dalam himbauannya masyarakat diajak untuk waspada dengan berbagai penawaran usaha berbasis digital E-Commerce yang dijalankan dengan cara merekrut serta membayar komisi dari hasil rekrut pribadi dan/atau dari omzet jaringan yang terbentuk.
Sesuai dengan ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2014 dan Permendag 70 Tahun 2019 maka kegiatan usaha tersebut wajib memiliki Surat ljin Usaha Perdagangan dengan KBLI 47999 atau yang dikenal dengan Surat ljin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung.
Tanpa surat ijin tersebut maka perusahaan dan termasuk didalamnya pelaku usaha/ mitra/ member yang menjalankan terancam dengan hukuman pidana 4 (empat) tahun penjara atau denda sebesar 10 (sepuluh) miliar rupiah.
Artikel ditulis dari beberapa Sumber :
Baca juga :
Comment